Kompolnas Minta Polri Klarifikasi Isu Perselingkuhan Irjen Krishna dan Kompol Anggraini


Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengklarifikasi isu dugaan perselingkuhan antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri alias Anggie yang terus menjadi sorotan publik. Topik ini ramai dibicarakan setelah kabar kedekatan keduanya beredar luas di media sosial.
"Akan kita minta klarifikasi ya. Masalahnya diduga terkait rumah tangga," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim dikutip Rabu (24/9/2025).
Jika ditarik ke norma kode etik, ruangnya bisa masuk etika kepribadian atau kelembagaan. "Tapi tentu perlu klarifikasi resmi lebih dulu,” katanya.
Terdapat beberapa dugaan yang menyelimuti hubungan yang sudah terendus sejak tahun 2018 itu. Menyoal itu Divisi Propam Polri bergerak cepat dan langsung menggelar sidang etik tertutup pada 29 Juli 2025, bertempat di Gedung Presisi, Mabes Polri.
Hasil awalnya diumumkan pada 5 Agustus 2025, di mana Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1764/VIII/KEP/2025, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Anwar.
Meski belum ada pernyataan terbuka dari Krishna Murti, langkah ini disebut sebagai bentuk pengamanan internal guna menjaga marwah institusi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Krishna Murti terancam penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Kompol Anggraini Putri masih menghadapi proses sidang etik internal. Jika terbukti bersalah, ia juga berpotensi menerima sanksi berat dari institusi.
Dalam pemberitaan diberbagai media, dikabarkan bahwa hubungan antara keduanya menggunakan panggilan sayang “Papapz-Mamamz”. Ada klaim bahwa Krishna Murti pernah menawarkan nikah siri kepada Anggraini, namun ditolak.
Sementara dalam sebuah akun X bernama @fosszed, Anggie diduga menerima sejumlah fasilitas mewah hingga uang bulanan dari Krishna.
Selain itu, diungkap dalam sidang etik Anggie sempat diiming-imingi pernikahan saat sang perwira tinggi nanti telah pensiun.
Suami Nani Ariany itu memberikan banyak janji manis yang membuat Anggie semakin terlena dan terus berhubungan. Disebutkan akun tersebut, Anggie telah menerima sebuah apartemen di Kemang Village serta mendapat fasilitas seperti mobil hingga kartu kredit.
Ada juga dugaan Anggie menerima dana rutin sebesar Rp 50 juta setiap bulannya dari sang jenderal. Uang itu disalurkan melalui staf pribadinya. "Ia juga diduga mengalirkan dana rutin sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadinya,” jelasnya dikutip Rabu (24/9/2025).
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa pada Selasa 29 Juli 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Divpropam Polri di Gedung Presisi 3 lantai 6, para perwira tinggi dan menengah Polri mengikuti gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama dua perwira itu.
Irjen Pol Krishna Murti diketahui saat itu masih menjabat Kadivhubinter Polri. Kemudian dia dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Agustus 2025 lalu.
Adapun gelar perkara itu dipimpin Kombes Pol Hardiono, Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, dengan pemaparan utama dari Kombes Pol Leonard M. Sinambela, Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Pun jajaran perwira dari Itwasum Polri, SSDM Polri, hingga sejumlah akreditor madya dan muda Rowabprof juga hadir dalam giat tersebut.
Gelar perkara ini menggali fakta-fakta soal dugaan hubungan terlarang yang berlangsung lama antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri, yang diduga melanggar ketentuan etik kepolisian.
Dari hasil gelar perkara, rangkaian fakta yang diungkap membentuk sebuah kronologi panjang, memperlihatkan bagaimana hubungan personal keduanya berkembang sejak 2018 hingga kini.
Fakta pertama yang ditekankan adalah bahwa Irjen Krishna Murti masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama dengan dua orang anak. Hingga saat ini, Krishna tidak pernah mengajukan permohonan perceraian secara kedinasan.
Hubungan dengan Kompol Anggraini bermula sekitar tahun 2018, ketika Krishna menjabat sebagai Karo Misinter. Saat itu, Anggraini sudah resmi bercerai dari suaminya.
Dalam keterangan, Anggraini mengaku sering dipanggil ke ruang kerja Krishna, dan meski awalnya menolak pendekatan. Namun dia kemudian luluh setelah Krishna membantu dalam sengketa hak asuh anak.
Pada 2020 silam, Krishna pernah mengajak Anggraini menikah, meski hanya secara siri. Ajakan itu ditolak tegas. Namun hubungan keduanya tetap intens, bahkan sampai menggunakan sapaan mesra seperti “papapz” dan “mamamz.”
Pada 2021, Krishna bahkan meminta izin kepada ayah Anggraini untuk menikah, meski syarat yang diajukan keluarga tidak pernah dipenuhi.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah fasilitas diberikan kepada Anggraini. Dari pembelian apartemen di Kemang Village yang ditempati Anggraini, pinjaman mobil mewah, hingga transfer dana bulanan sebesar Rp50 juta melalui pihak ketiga. Ia juga disebut memegang kartu kredit milik Krishna.
Semua ini dipandang sebagai bentuk “komitmen menjaga” yang pernah dijanjikan Krishna sejak awal hubungan.
Hubungan semakin intens setelah Anggraini pulang dari penugasan di Hongkong pada 2023. Keduanya kerap bertemu, berkomunikasi mesra, bahkan menginap bersama di apartemen Kemang.
Meski Anggraini mengaku tidak pernah berhubungan badan layaknya suami-istri, hubungan emosional, kedekatan fisik seperti ciuman dan pelukan, serta intensitas komunikasi selama tujuh tahun menjadi bukti adanya ikatan di luar hubungan profesional.
Fakta menarik lainnya adalah pertemuan antara Anggraini dengan istri sah Krishna, Nany Ariany, di sebuah mal pada akhir 2024. Saat itu, Anggraini menyangkal memiliki hubungan dengan Krishna, meski pada akhirnya terkuak sebaliknya.
Selain keterangan saksi dan pengakuan, gelar perkara juga menghadirkan bukti pendukung berupa: rekaman CCTV yang menunjukkan Krishna menginap di apartemen Anggraini pada 15–16 Juli 2025; chat WhatsApp dengan sapaan mesra dan bukti komunikasi intens; dan transaksi keuangan, baik berupa transfer dana bulanan maupun fasilitas kendaraan dan apartemen.
Para peserta gelar perkara akhirnya mencapai kesepakatan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dengan dugaan pelanggaran etik.
Bahkan, dugaan pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena menyangkut integritas moral dan nama baik institusi Polri.
Adapun rujukan hukum yang digunakan adalah Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, Propam Polri merekomendasikan tiga langkah tindak lanjut. Yakni: peningkatan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri, dengan status pelanggaran berat; pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri, sebagai bagian dari konsekuensi administrasi; dan evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kadivhubinter.
Monitorindonesia.com pada Sabtu (13/9/2025) telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Irjen Pol Krishna, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, ketiga jenderal itu tidak memberikan respons.
Topik:
Polri Kompolnas Kompol Anggraini Irjen Krishna Perslingkuhan