Mengapa KPK Belum Tahan Rudy Tanoe?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 15:06 WIB
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Dok MI)
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meski sudah memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasannya, penyidik KPK hingga hari ini masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menjerat dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. "Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9).

Berdasarkan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu penyidikan 90 hingga 120 hari ketika sudah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Apabila melewati waktu tersebut dan bukti masih kurang solid, tersangka bisa lepas.

Untuk itu, penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti di masa-masa sekarang.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," jelas Budi.

Pada Selasa (23/9), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe menolak Praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kata hakim, Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.

"Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali," jelas hakim.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat. Terlebih, berdasarkan Undang-undang KPK, lembaga antirasuah diberi wewenang untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan. Rudy pun sudah dimintai keterangan pada tahap itu.

"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli," demikian hakim.

Topik:

KPK Korupsi Bansos Rudy Tanoe