Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tertutup!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 13:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan menjadi senjata hukum untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, dengan pembahasan yang dipercepat melalui inisiatif DPR.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepakat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan menjadi senjata hukum untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, dengan pembahasan yang dipercepat melalui inisiatif DPR.

Jakarta, MI - RUU Perampasan Aset sebentar lagi akan dibahas Komisi III DPR RI. Adapun RUU ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025).

“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Komisi III DPR akan menjelaskan terkait kapan pembahasan bakal beleid itu akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. 

Pembahasan RUU Perampasan Aset, tegasnya, bakal dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tutur Bob.

Sekadar tahu, bahwa  RUU Perampasaan Aset memang sebelumnya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era Presiden SBY pada 2008. 

Masuknya RUU Perampasaan Aset ke dalam prolegnas prioritas Nasional ini disinyalir langkah tersebut sebagai respons atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang turut memasukkan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, meski masuk prioritas 2025, RUU Perampasan Aset diperkirakan tak bakal disahkan tahun ini. DPR menegaskan tak akan tergesa-gesa membahasnya dengan dalih demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.

Publik sudah menanti komitmen serius pemberantasan korupsi. Tak cuma menghukum koruptor, tetapi juga mengamankan duit negara yang dicuri lewat aturan perampasan aset. 

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp310,61 triliun pada 2024, tetapi hanya Rp1,3 triliun aset negara yang mampu dipulihkan.

Topik:

RUU Perampasan Aset DPR