Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi, Mahfud MD: Gimik Itu Mau Mengaburkan Masalah Perkaranya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2022 13:34 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Ferdy Sambo hanya gimik saja. "Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jum'at (30/12). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta, agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya, terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," jelasnya. Mahfud juga menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo merupakan ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. "Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud. Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo, lantaran dirinya tidak terima dipecat. Gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam website PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri. Sementara itu Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022). Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya. Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada hari Jum’at (7/8) lalu. Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.