KPK Periksa Petinggi PT Indika Energy Terkait Kasus Lukas Enembe

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2022 13:01 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Kiki Otto Kurniawan yang menjabat Senior Manager Corporate Affairs di perusahaan tambang PT Indika Energy Tbk pada Kamis (29/12). Adapun Kiki Otto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Penyidik KPK mengonfirmasi Kiki Otto terkait status kepemilikan apartemen di Jakarta yang sering ditempati oleh Lukas Enembe bersama keluarganya. Kiki Otto diduga mengetahui status kepemilikan apartemen itu. Penyidik juga mencurigai apartemen itu masih berkenaan dengan kasus Lukas Enembe. "Kiki Otto Kurniawan, saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/12). Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Adapun KPK telah beberapa kali memanggil Lukas. Namun Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan kesehatan. Sementara itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Setelah itu, Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Akan tetapi, KPK belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit. Tim kuasa hukum Lukas pun telah meminta agar kliennya dirawat di Singapura.

Topik:

KPK Lukas Enembe