Penjelasan Kubu Ferdy Sambo Soal Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Klub Malam

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Desember 2022 09:54 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menjelaskan alasan kenapa pihaknya menyerahkan barang bukti berupa foto Brigadir J, saat berada di tempat hiburan malam. "Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban, juga profil para saksi," ujar Febri, Kamis (29/12). Febri mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi bukti-bukti tersebut ke beberapa saksi. "Itu sudah kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi, dan tentu saja selain bukti keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satu, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap diproses persidangan ini," ungkapnya. Febri lantas menyinggung aspek dan perspektif ilmu kriminologi terkait pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, ada aspek lain yang perlu dilihat dalam persidangan, seperti kontribusi korban dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut. "Tidak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana misalnya, tanpa ada motif sebelumnya, kemudian ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," ujarnya. Selain itu, Febri juga melihat perkara tersebut dari aspek subkultur, di mana Ferdy Sambo dibesarkan di lingkungan sosialnya. "Ketika seseorang yang dibentuk dengan adat istiadat misalnya, sangat memperhatikan harkat dan martabat keluarga, menjaga harkat istri dan anak perempuannya misalnya. Tetapi tiba-tiba dia mendengar informasi langsung dari istrinya yang dia percayai, bahwa istrinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh atau kekerasan seksual dari orang yang sangat dia percayai, itulah yang kemudian menimbulkan emosional yang luar biasa," ungkapnya. Diketahui, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12). Salah satu bukti yang diserahkan, yakni foto saat Brigadir J sedang berada di tempat hiburan malam. "B10 adalah foto saksi Daden (mantan ajudan Sambo) bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.