Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat: Perang Geng Sepertinya Akan Terus Berlanjut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2022 09:38 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seharusnya mengerti konsekuensi atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mana ia tidak terima dipecat hingga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. "Sebagai polisi Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya. Tetapi mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus? Perang geng sepertinya akan terus lanjut," ujar Anthony dalam cuitannya seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (30/12). Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022. “Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12). Ferdy Sambo melayangkan empat poin gugatan untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia; 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Ferdy Sambo diketahui diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga tersangkut perkara obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan kasus tersebut. Ferdy Sambo tak sendirian dalam perkara obstruction of justice ini. Namun dia bersama 6 anak buahnya yakni; Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto Mereka (terdakwa) dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. #Ferdy Sambo Gugat Jokowi #Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri