Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Desember 2022 08:16 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun gugatan itu dilayangkan lantaran Sambo tak terima di pecat dari Polri. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Sambo teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam hal ini, tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Berikut bunyi petitum penggugat, yakni pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. Selain itu, Sambo ingin PTUN Jakarta memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, PTUN Jakarta juga diminta menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding. Namun permohonan banding itu ditolak. KKEP menyatakan perilaku Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan hal itu, KKEP Banding memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin (19/9). Dengan demikian, Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri karena putusan komisi banding final dan mengikat. “Pertama, menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP,” ujarnya. Diketahui, Ferdy Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.