Hari Ini Hakim PN Jaksel Turun Gunung Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2023 09:13 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara Ferdy Sambo dkk, akan meninjau langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J hari ini, Rabu (4/1). Hakim didampingi jaksa dan pengacara Ferdy Sambo, akan mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pengecekan hari ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tak dilibatkan. Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (4/1). Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, usai sidang mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (3/1). Ada dua lokasi yang akan di cek majelis hakim, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga dan Saguling. Pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut ialah hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara lima terdakwa. “Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya,” kata hakim Wahyu. “Untuk di TKP di Duren Tiga,” jawab penasihat hukum Sambo Arman Hanis. “Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” kata hakim. Kemudian, Arman meminta peninjauan ini hanya dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, hal itu ditolak majelis hakim. Hakim juga akan meninjau rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Saguling. “Baik, khusus di Duren Tiga yang mulia,” Timpal Arman. “Duren Tiga dan Saguling kita melihat,” timpal hakim Wahyu. “Baik,” jawab Arman. Hakim lalu memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghubungi para penasihat hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk hadir dalam peninjau tersebut. Hakim menyebut dalam peninjauan ini, terdakwa tidak perlu hadir. Hakim Wahyu mengaku pihaknya hanya mau melihat lokasi pembunuhan Yosua sebagaimana permintaan dari pihak Ferdy Sambo. Tak hanya itu, kata hakim, pihaknya juga ingin meninjau rumah pribadi Sambo di Saguling. “Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi dan yang pertama kita ke Saguling kita hanya melihat karena jaksa penuntut umum sudah melihat pada rekonstruksi. Jadi kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa dan kemudian ke Duren Tiga,” jelas hakim.