Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2023 08:50 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, berharap vonis itu bisa memberi efek jera. "Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," kata Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Rabu (4/1). Ia berharap putusan MA ini, menjadi peringatan agar tak ada lagi kasus pelecehan seksual yang serupa terulang. "Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujarnya. Lebih lanjut, Waryono menilai hukuman yang sampai pada tingkat kasasi di MA itu, merupakan sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Sebab, vonis hukumannya maksimal hingga hukuman mati. "Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," ungkapnya. Waryono menyebut kasus Herry Wiryawan terjadi, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kini, Kemenag telah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. "SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," ujarnya. "Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," pungkasnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri, dalam hal ini hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Perkosaan itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro. “Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata majelis banding. Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA? “Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).