Rugikan Negara Rp 19,452 Triluin, MAKI Harap Terdakwa Korupsi CPO Tidak Dibebaskan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 04:53 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, Rabu (4/1). Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni; mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara penyelundupan bahan baku minyak goreng (CPO)  dan turunannya  pada Bulan Januari 2022 – Maret 2022 itu sensitif untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi. "Karena perkara seperti ini yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” kata Boy sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (4/1). Ia mengingatkan, penyelundupan migor dan turunannya yang dilakukan terdakwa pada Bulan Januari 2022 – Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng . Mahalnya migor saat itu, tegas Boy, bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya. Dampak nyata yang terlihat waktu itu  adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. “Hal ini terjadi karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ungkap Boy. Untuk itu, Boy berharap agar majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dari perspektif korban dan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19,452 triliun. "Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00," pungkasnya. #Terdakwa Korupsi CPO

Topik:

MAKI korupsi cpo