Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Berprogres


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyelidikan kasus dugaan rasuah ini. Termasuk dengan penetapan tersangka.
“Ya, semuanya masih dipersiapkan, dalam artian bahwa penyidikan perkara ini kan juga masih berprogres,” kata Budi, dikutip Rabu (17/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
“Tentunya untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi membantah kabar yang menyebutkan adanya kendala terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik,“ ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag