KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji Kemenag


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Muharom akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarat Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan terhadap Muharom.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag