MAKI akan Uji Materi soal Pengawas Internal Termasuk Menag ke MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2025 08:19 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti polemik boleh tidaknya Menteri Agama (Menag) menjadi Pengawas Ibadah Haji.

Bahwa, MAKI memaknainya dilarang karena berdasar Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 jelas dan tegas bahwa Pengawas Internal hanya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).

Sisi lain, Juru Bicara (Jubir) mantan Menag Yaqut Cholil Quomas menyatakan diperbolehkan dengan segala argumennya.

"Untuk memperjelas makna Pasal 27 Ayat (2) UU 8 tahun 2019, MAKI akan mengajukan pemakanaannya melalui jalur judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordonator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Senin (15/9/2025).

Permohonan JR ke MK itu berisi: Pengawas Internal pada Ayat (1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Menteri Agama.

JR ini, kata Boyamin, dengan tujuan mempertegas boleh tidaknya Menteri Agama bertugas sebagai Pengawas Haji. 

Jika dikabulkan MK, maka Menag diperbolehkan menjadi Pengawas dan sebaliknya jika MK menolak maka jelas bahwa Menag dilarang menjadi Pengawas.

"MAKI ikhtiar maju ke MK dengan posisi netral dan memperjelas boleh tidaknya Menag jadi Pengawas sehingga kedepannya tidak terjadi kesalahan penugasan akibat salah memaknai aturan," jelas Boyamin.

"MAKI memaknai super jelas atas Pasal 27 ayat 2 bahwa Menag tidak termasuk APIP sehingga tidak semestinya ditugaskan dan dibayar menjadi Pengawas Haji," imbuhnya.

Topik:

MAKI MK Kemenag Haji