Tak Kunjung "Garap" Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB, MAKI akan Gugat KPK!
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut dugaan tidak berani alias ciut memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 yang merugikan negara Rp 222 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman begitu disapa Monitorindonesia.com pada Rabu (19/11/2025) malam menilai bahwa KPK seolah berlama-lama melakukan proses hukum dalam kasus ini. Bahkan dia menyebut KPK menghamburkan uang negara dengan belum menuntaskan kasus ini.
Maka dengan demikian, Boy sapaannya akan menggugat KPK pada Januari 2026 mendatang. "Semua perkara korupsi mangkrak pasti kita gugat. Semoga Januari 2026," tegas Boy.
Boy menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada gugatan praperadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang ditangani KPK dan kasus korupsi timah yangd ditangani Kejaksaan Agung diduga menyeret nama berinisial RBS.
"Saat ini kita sedang praper kuota haji dan kasus timah terkait inisial RBS," tandas Boy.
Teranyar dalam kasus korupsi Bank BJB itu adalah KPK pada Senin (17/11/2025) memeriksa Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat M. Aryana Wibawa Jaka. Lagi-lagi mantan orang nomor satu di Jabar itu belum juga masuk daftar saksi kasus dugaan korupsi itu.
“Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, (18/11/2025).
Diketahui bahwa KPK kini tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana di luar anggaran resmi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) itu.
Nama Ridwan Kamil alias Kang Emil pun ikut disebut dalam proses penyidikan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan, dana non-budgeter itu diduga mengalir kepada Ridwan Kamil.
Uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli sebuah mobil mewah jenis Mercedes Benz yang sebelumnya merupakan milik Ilham Akbar Habibie.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebuah modus operandi yang diduga menjadi celah bagi Ridwan Kamil untuk menerima uang. Sebagai gubernur, RK memiliki otoritas atas Bank BJB, di mana Pemprov Jabar adalah pemegang saham pengendali (38,52%).
Kekuasaan inilah yang diduga menjadi kunci. Menurut Asep, para petinggi Bank BJB, termasuk direktur utama dan komisaris, sengaja "menyediakan" dana di luar anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan non-resmi.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Senin (12/9/2025).
Asep kemudian secara eksplisit mengaitkan dana siluman ini dengan permintaan dari pucuk pimpinan Pemprov Jabar saat itu. "Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu. Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," tegas Asep.
Pernyataan Asep ini seakan menarik garis lurus antara permintaan dana dan posisi Ridwan Kamil. Dalam penyidikan awal kasus ini, KPK telah memanggil dua saksi kunci, yakni Lisa Mariana dan Ilham Habibie. Dari keterangan mereka, penyidik menemukan adanya aliran dana yang tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dialihkan menjadi barang berharga.
KPK kini masih menguji kebenaran informasi dari para saksi tersebut. Sejumlah keterangan tambahan akan digali lebih lanjut sebelum KPK memutuskan untuk meminta klarifikasi langsung dari Ridwan Kamil.
Fokus pemeriksaan nantinya akan diarahkan pada pemanfaatan dana non-budgeter itu, terutama terkait dugaan pembelian kendaraan mewah serta pemberian sejumlah uang kepada Lisa.
Di lain sisi, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset mewah, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Pun, langkah ini biasanya menandakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang kuat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua di antara lima orang tersebut merupakan pejabat dari Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, dan mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Tiga orang tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) yang merupakan pemilik agensi PSJ dan USPA; terakhir, R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Hingga saat ini KPK belum juga memeriksa Ridwan Kamil. Ada Apa?
Topik:
KPK MAKI Korupsi Bank BJB Ridwan Kamil