Proyek Kantor Gubernur Sultra Mangkrak, Kadis Cipta Karya dan Kontraktor akan Dilaporkan ke APH
Jakarta, MI - Proyek pembangunan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disebut mangkrak akan dilaporkan oleh Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) ke aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan hingga Polri.
Pelaporan ini berdasar pada proyek yang bernilai ratusan miliar itu tidak kunjung rampung, dugaan kuat adanya kesalahan di tubuh stekholder mega proyek pembangunan Kantor Gubernur. "Pembangunan Kantor Gubernur ini telah dibangun awal September 2022. Tiga kali perpanjangan kontrak belum juga selesai hingga sakarang. APH harus segera mengaudit anggaran penggunaan pada proyek tersebut," kata Ketua Janusa, Didin Alkindi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/11/2025).
Selain itu, puluhan mahasiswa asal Sultra yang tergabung dalam Janusa juga menyatakan siap melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, beserta pihak kontraktor ke APH.
Didin Alkindi menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data-data terkait mangkraknya proyek kantor Gubernur Sultra tersebut untuk dibawa kemeja APH.
“Kami menduga ada unsur indikasi penyimpangan dalam pembangunan kantor Gubernur Sultra. Proyek sebesar itu tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban. Kami akan melaporkan Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra serta kontraktor ke APH,” tegas Didin sapaannya.
Dia menilai bahwa sebagai pejabat penanggung jawab teknis, Kepala Dinas seharusnya memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan sesuai jadwal, kualitas, dan ketentuan hukum. Mereka juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
Selain itu, mahasiswa mendesak APH untuk segera mengambil langkah penyelidikan. Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, proyek mangkrak ini akan merugikan keuangan daerah.
“Kami tidak ingin pembangunan di Sultra terhambat hanya karena kelalaian oknum-oknum tertentu. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, APH dan KPK harus turun tangan,” jelas Didin.
Dalam waktu dekat, mahasiswa merencanakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK, sebagai bentuk tekanan publik agar persoalan ini segera diusut tuntas.
"Mereka yang mengelola uang rakyat harus di kawal, jika terjadi kesalahan pada pengelolaan maka wajib untuk dilaporkan. Itulah fungsi pengawasan civil society," demikian Didin.
Topik:
KPK Janusa Kantor Gubernur Sultra