MAKI Desak KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 November 2025 15:05 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus mematuhi perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam persidangan perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut.

Menurutnya, menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan sebagaimana yang diperintahkan oleh Hakim kepada Jaksa KPK penting dilakukan untuk membuat perkara dugaan suap ini menjadi terang benderang. 

"Karena itu penting untuk membuat terang perkara supaya hakim tidak salah nanti dalam memutus akhir persidangan, apakah bersalah atau tidak bersalah," kata Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, pada Minggu (16/11/2025).

Ia mengatakan bahwa kehadiran Bobby untuk memberikan keterangan dalam persidangan dapat mengokohkan konstruksi perkara dan mendalami peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut ini. 

"Jadi konstruksi kasusnya supaya bangunannya utuh, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang membantu, siapa yang punya inisiatif. Maka diperlukan kehadiran Bobby," tuturnya.

Selain itu, kehadiran Bobby dalam persidangan juga dinilai penting untuk mendalami adanya pergeseran-pergeseran anggaran pada proyek jalan di Sumut ini. Sebab, menurutnya jika memang benar ada persetujuan terkait pergeseran anggaran, maka kepala daerah merupakan pihak yang mengusulkan hal tersebut. 

"Makanya hakim sampai memerintahkan itu kan (menghadirkan Bobby ke persidangan) karena memang dirasa pergeseran uang itu juga ada persetujuan dari DPRD dan kepala daerah, lha yang mengusulkan pasti kepala daerah kalau DPRD menyetujui aja kalau memang ada pergeseran-pergeseran," ujarnya.

"Jadi, kalau dalam pemahaman itu bisa saja di kembangkan apa rangkaian-rangkaiannya, maka satu-satunya cara ya dipanggil ke persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih menunggu hasil sidang kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk menjadi bahan pertimbangan pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini.

“Persidangan belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti hanya laporan perkembangan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (11/11/2025). 

Adapun, dalam persidangan dua terdakwa pemberi suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bobby ke dalam persidangan.

Meski demikian, Asep mengatakan jaksa tidak sempat untuk menghadirkan Gubernur Sumut tersebut ke ruang persidangan, karena sidang sudah memasuki tahap akhir atau sudah hampir ke agenda pembacaan vonis.

Namun, ia mengatakan bahwa hasil putusan sidang dalam kasus ini akan dijadikan bahan pertimbangan pihaknya untuk memanggil Bobby dalam sidang terpisah dengan terdakwa penerima suap.

“Karena tentunya kalau sidang masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman KPK Bobby Nasution Suap Proyek Jalan Sumut