Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2025 11:05 WIB
Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya, saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya, saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Jakarta, MI - Dugaan kelalaian dalam melaksanakan putusan 1,5 tahun penjara terhadap terpidana Silfester Matutina yang sudah inkracht sejak 2019 menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas dan independensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di bawah pimpinan Patris Yusrian Jaya.

Jelas bahwa dalam Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa jaksa wajib segera melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

Ketua Umum (Ketum) Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam (BPL HMI) Cabang Kuningan Jawa Barat. Cabang Kuningan, Milki Sihabul Milah menilak, kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk penghalangan keadilan (obstruction of justice) yang berpotensi merusak sendi-sendi supremasi hukum.

“Penundaan eksekusi yang berlarut-larut jelas mencederai rasa keadilan publik. Hal ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi yang membuat pedang hukum menjadi tumpul,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Rekam jejak kontroversial Patris Yusrian Jaya, tambahnya, semakin memperkuat alasan evaluasi.

Bahwa ada beberapa kasus besar, seperti penanganan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang dinilai lambat hingga laporan dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi, disebut sebagai catatan kelam Patris Yusrian Jaya.

Jika pimpinan kejaksaan gagal menjalankan tugas mendasar seperti mengeksekusi putusan pengadilan, tegasnya, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada integritas sistem peradilan?

Menurutnya, kasus Silfester bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga ujian bagi wibawa hukum nasional. 

Apalagi, Silfester pernah menghina tokoh bangsa, sehingga penegakan hukum tanpa kompromi menjadi semakin relevan.

“Ingat! Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai pilar negara."

"Arahan tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan langkah nyata, termasuk evaluasi serius terhadap Kejati DKI”, imbuhnya.

Hingga kini, konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Patris Yusrian Jaya belum direspons.

Silfester licin! 

Seharusnya Silfeste sudah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel sempat mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

“Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid," kata Anang, Kamis (14/8/2025).

Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. 

Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

"Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum," singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

Jaksa Agung: Cari Silfester!

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. 

"Kami sudah minta sebenarnya, sedang dicari, Kajari kan mencari terus. Kami sedang mencarinya," ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat ditemui di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Dia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Putusan itu dibacakan pada 16 September 2019.

Namun sejak putusan itu inkracht 6 tahun lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut. 

Silfester dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski telah berstatus terpidana, Silfester masih riwa riwi tampil di televisi. Termasuk dalam agenda diskusi dengan Roy Suryo perihal ijazah palsu Jokowi. Silfester tampil membela Jokowi. 

Baru-baru ini setelah publik mempertanyakan mengapa dia belum dieksekusi, Silfester tidak lagi terlihat tampil di televisi. 

Dia bahkan mengajukan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali atas kasusnya ke PN Jaksel. Namun Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan PK Silfester. 

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025.

Kejari Jaksel Kembali Mangkir Sidang Praperadilan Silfester Matutina. Pemohon: Menyepelekan Pengadilan

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit bahwa Silfester masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut. 

Sejak terkuaknya polemik eksekusi putusan ini, Kejari Jaksel selaku eksekutor bungkam.

Topik:

Kejari Jaksel Kejagung Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya Silfester Matutina