KPK Usut Rangkap Jabatan Eks Menag Yaqut sebagai Amirul Haji dan Pengawas Haji, Terima Rp 7 Juta per Hari!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 September 2025 23:30 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan rangkap jabatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sebagai Amirul Haji dan Pengawasa Haji sebagaimana laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Adaup Yaqut kini terseret kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Setiap laporan yang masuk akan melewati serangkaian prosedur standar di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. "Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," tegasnya.

Setelah verifikasi, KPK akan melakukan telaah dan analisis mendalam untuk melihat substansi materi laporan. Analisis ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara tersebut termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah menjadi kewenangan KPK untuk menanganinya.

Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, KPK tidak dapat memberikan konfirmasi detail mengenai laporan tersebut kepada publik.

"Pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," jelas Budi.

"Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," imbuh Budi.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke KPK atas dugaan rangkap jabatan sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji. 

Dalam laporannya, Boyamin menyebut Yaqut diduga menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas, sebuah peran yang menurutnya bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Haji.

Topik:

KPK Yaqut Cholil Quomas MAKI Korupsi Kuota Haji Kemenag