Siasat Licik Jual Beli Kuota Haji 2024 Terendus, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2025 01:37 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Ist)
Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus siasat licik dalam dugaan jual beli kuat haji 2024 di era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

Untuk mengusut itu, KPK memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bahwa KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.

KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," tandasnya.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Yaqut Cholil Quomas Korupsi Kuota Haji