PT Moratelindo Pernah Sangkal Terlibat Proyek BTS Kominfo, Kini Dirutnya Jadi Penghuni Rutan Salemba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 01:45 WIB
Jakarta, MI  - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) sebelumnya pernah menyangkal keterlibatan dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station, atau BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun kini, Direktur Utama PT Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bantahan tak terlibat kasus tersebut diungkap oleh Corporate Secretary Moratelindo Henry R Rumopa. Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang proyek penyediaan BTS Kominfo, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 "Oleh karenanya, perseroan bukan merupakan suatu pihak yang pernah menjalin kerjasama dengan Bakti Kominfo dalam proyek tersebut, dan tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun," tegasnya, Kamis (3/11/2022) lalu. Henry menyatakan, Moratelindo selalu berhati-hati dan sangat selektif dalam menjalin kerjasama dengan suatu pihak, juga selalu berhati-hati dalam pemilihan proyek atau melakukan ekspansi usaha. Adapun keikutsertaan perseroan dalam proyek yang diselenggarakan oleh Bakti Kominfo, yakni proyek Palapa Ring yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) infrastruktur prioritas pemerintah pusat. Proyek Palapa Ring merupakan proyek antara pemerintah pusat dengan anak perusahaan Moratelindo, yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika. Itu bertujuan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik di seluruh Indonesia. Proyek Palapa Ring Paket Barat telah beroperasi sejak Maret 2018, sedangkan Palapa Ring Paket Timur beroperasi sejak Agustus 2019. Total panjang jaringan tulang punggung Proyek Palapa Ring (Barat dan Timur) mencapai 27.561 km. "Moratelindo selalu berkomitmen kuat untuk dapat terus berkontribusi bagi kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia guna menopang pertumbuhan serta pemerataan perekonomian Indonesia hingga ke berbagai daerah," tutur Henry. Direktur Utama PT Moratelindo Jadi Tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. [caption id="attachment_513105" align="alignleft" width="300"] Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia a(Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak (Foto: Doc Moratelindo)[/caption] Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan bahwa GMS memiliki peran secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL (Direktur Utama BAKTI) ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor, dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Selain GMS, Kejaksaaan Agung juga menetapkan Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 sebagai tersangka. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi, Rabu (4/1). Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kejagung menahan ketiga-nya, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.