Kejagung Yakin Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi SKEBP PT Surveyor Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 00:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi, Rabu (4/1). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu YY dan SMDH selaku Karyawan PT Surveyor Indonesia. “Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BI dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia," jelas Ketut, Rabu (4/1). “Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” tutupnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga (3) tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan dan Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.