Pekan Depan Sidang Tuntutan Bharada E Digelar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Januari 2023 13:18 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan digelar pekan depan. Sidang tuntutan digelar setelah Bharada E selesai diperiksa sebagai terdakwa. Mulanya, hakim bertanya kepada jaksa apakah akan membacakan hasil visum Brigadir J atau tidak. Jaksa mengatakan hasil visum, akan diserahkan dalam bentuk dokumen dan dianggap dibacakan di sidang. Setelah itu, hakim bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Jaksa kemudian meminta waktu 2 pekan. "Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?" tanya hakim, usai memeriksa Bharada E sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1). "Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," jawab jaksa. Kendati begitu, hakim meminta agar tuntutan dibacakan pada Rabu (11/1) pekan depan. Hakim juga mengatakan, sidang akan ditunda 1 pekan lagi, apabilan berkas tuntutan belum selesai. "Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," pungkas hakim. Dalam hal ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.