Hari Ini Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Januari 2023 09:09 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Kamis (5/1). "Besok (hari ini) dimulai lagi sidang untuk terdakwa Bharada E, dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi di PN Jaksel," kata Hakim ketua Wahyu Iman Santoso usai pengecekan TKP, Rabu (4/1). Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.