Soal Senjata Steyr, Pengacara Ferdy Sambo Tuding Bharada E Berbohong

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Januari 2023 08:45 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah melakukan peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (4/1). Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, dari hasil tersebut pihaknya menemukan indikasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbohong. "Kami temukan justru, bahwa pengakuan RE terindikasi bohong, dibuktikan dengan CCTV bahwa saat RE tiba dari Magelang arah masuk bukan ke akses lift namun ke arah kiri ruang kamar ajudan/ADC," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (4/1). Arman mengatakan, dalam potongan rekaman CCTV juga menunjukkan bahwa Bharada E membawa senjata laras panjang tanpa ditemani Kuat Ma'ruf. Sementara, kata Arman, Kuat Ma'ruf hanya mengantar Putri Candrawathi. "KM hanya antar PC ke atas lewat lift dan 3 menit kemudian turun sendiri lewat tangga samping lift Jadi kami rasa, lagi-lagi RE berbohong," ujarnya. Menurut Arman, berbohongnya Bharada E semakin diperkuat dengan BAP penyitaan senjata Styer. "Hal tersebut dikuatkan dengan BAP penyitaan senjata Styer tertanggal 27 September 2022, di mana senjata Steyr tersebut justru disita dari RE bukan dari FS/PC. Kalau benar sudah disimpan di lemari senjata seperti pengakuan RE harusnya senjata tersebut disita dari FS/PC seperti sitaan yang lain," kata Arman. "Padahal, pengakuan RE menyatakan bahwa senjata tersebut diserahterimakan di lantai 3 Rumah Saguling pada 8 Juli 2022 dimana terbukti tanpa akses sidik jari mustahil RE memasuki area lantai 3 rumah Saguling," lanjutnya. Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti CCTV, BAP Penyitaan Senjata, dan pemeriksaan setempat terbukti bahwa Bharada E berbohong terkait senjata Steyr di persidangan. Diketahui sebelumnya, Bharada E menceritakan saat dirinya tiba di rumah Saguling pada pukul 15.00 WIB setelah perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Bharada E, saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12). Setibanya di Saguling, Bharada E mengaku diperintah Putri untuk menempatkan senjata steyr ke lantai tiga rumah itu. Bharada E mengaku naik ke lantai tiga bersama Kuat Ma’ruf. “Naiklah kami ke lantai tiga, sampai lantai tiga karena barang-barang kan bisa ditaruh depan lift, kalau senjata api kan tidak, jadi saya temui ibu untuk senjata. Diajaklah saya, ‘oh ya sini dek’, diajak saya masuk, Om Kuat juga ikut masuk, Om Kuat berhenti di meja rias, sebelum lorong ada meja rias,” kata Bharada E. “Di situ baru saya lihat ibu masuk ke dalam ke kamar. Ibu tuntun terus sampai di lemari senjata, Yang Mulia. Ibu yang bukain pintu lemarinya,” lanjutnya. Saat Putri buka pintu tersebut, Bharada E mengaku kaget melihat banyak senjata di lemari itu. Ia pun langsung menggantung senjata tersebut sesuai dengan perintah Putri. “Saya kaget juga ternyata banyak semua senjata, saya gantung senjata steyr, baru saya ‘izin, Bu’. Saya keluar sama Om Kuat,” kata Bharada E.