Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Agustus 2023 11:51 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK usai divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8). Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (1/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Ali memastikan KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. "Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," ujarnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8). Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah. Hal itu lantaran alat bukti yang ada dinilai tidak kuat. #Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK