Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi yang Bersalah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Agustus 2023 10:52 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali buka suara soal kasus dugaan suap di Basarnas, yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Yudo menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah. "TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Yudo usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (2/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Kini Henri dan Afri Budi menjadi tersangka Puspom TNI dan ditahan. "Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," kata Yudo. "Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," lanjutnya. Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. "Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," ucapnya. Ia menuturkan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas. "TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.