Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 22:22 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. “Saudara PG (Panji Gumilang) terancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (1/8). Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP. Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam. “Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” katanya. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi. Ada tiga laporan berkaitan dengan Panji Gumilang. Selain itu ada juga dua aduan masyarakat atas kasus yang sama. Baik laporan dan aduan kemudian dijadikan satu. "Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim," pungkasnya. Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang. (Wan) #Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara