Pasca Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 14:53 WIB
Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, bakal mengajukan praperadilan kliennya pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ali Syaifudin, salah satu kuasa hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Alzaytun itu menyatakan bahwa selain pengajuan praperadilan, pihaknya juga membuka peluang untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. "Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya praperadilan dan penangguhan penahanan," kata Ali, Rabu (2/8). Adapun keputusan Bareskrim menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi. Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.