Kejagung Kebut Kasus Korupsi Tol Japek II, Ada Tersangka?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 21:39 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan pada hari ini, Rabu (2/8), penyidik memeriksa YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan EPA sebagai Ketua Panitia lelang tol Jakarta-Cikampek II Elevated. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. Ketut menambahkan, bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung sebelumnya menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus ini. Adapun pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000. "Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, Selasa (14/3). Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita. Sebagai informasi, nama baru Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 yang diteken tanggal 8 April 2021. Perubahan nama tersebut disahkan dalam acara seremoni di akses masuk KM 10A Junction Cikunir, Senin 12 April 2021 lalu. Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat. (Wan) #Korupsi Tol Japek II