Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya dengan memeriksa saksi dari pihak Bea Cukai lagi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (2/8). Adapun saksi yang diperiksa adalah MCR selaku Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Tahun 2019. Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan pada bulan Mei lalu. "Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tutur Ketut, Jumat (12/5). Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi impor emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. "Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," imbuh Ketut. #Korupsi Komoditi Emas