Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 01:10 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkotika tetap dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai bandingnya ditolak. Sidang KKEP vonis banding itu digelar di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri, Jumat (4/8) pagi. “Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Sidang banding KKEP tersebut dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Pol. Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol. Indra Miza. Maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022. Dalam putusan KKEP Banding tersebut bahwa Teddy Minahasa memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 41.4 kilogram (kg) yang dilakukan Satnarkoba Polres Bukit Tinggi. Selanjutnya, AKBP DP dengan dibantu Saudara SM alias A telah berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas kurang lebih seberat 5.000 gram, setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama Saudari LP alias A. “Atas penjualan tersebut, pelanggar telah menerima keuntungan berupa uang 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp300 juta,” kata Ramadhan membacakan Hasil Putusan KKEP Banding. Kemudian, bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik. Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.