Ini Alasan Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Agustus 2023 16:49 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8). Penggeledahan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. "Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8). Djuhandhani mengatakan penggeledahan itu juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. "Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun," ujarnya. Djuhandhani menambahkan, penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji. Adapun penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. Informasi yang diterima Djuhandhani dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB. "Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8). Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.