Perkuat Bukti Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2023 16:48 WIB
Jakarta, MI - Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8) sejak pukul 14.00 WIB tadi. "Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan (Ponpes Al Zaytun) di Indramayu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023). "Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu," timpalnya. Menurut Djuhandhani, penggeledahan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Dia menyebut pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) di dalam video yang beredar. "Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP," katanya. Kendati begitu, Djuhandhani tidak mengungkap secara detail terkait lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan. Dia hanya menyebut penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al Zaytun. "Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada," tutupnya. #Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkait