PPATK Ungkap Transaksi Panji Gumilang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2023 13:05 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)mengungkapkan nilai transaksi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang cukup besar. Hasil analisis itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian. PPATK kini melacak kejanggalan transaksi dari banyak pihak terkait Al Zaytun, termasuk keluarga Panji Gumilang. "Iya cukup besar. Yang kami telusuri banyak, para pihak," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Jumat (4/8). PPATK sebelumnya sempat melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga dipunyai Panji Gumilang. PPATK tak ingin dana tersebut dialihkan ke tempat lain hingga menyulitkan penegakkan hukum. Analisa terkait rekening Al Zaytun dilakukan berbarengan dengan proses pemblokiran itu. Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Penyidik juga bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan ini setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi. Bahkan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasusTPPU Panji ini. Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (Wan)