Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Kemensos

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 23:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Faisal terkait dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pelaporan para pendamping dari PKH tahun 2020-2021 pada Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil dari para penerima bansos. Adapun materi yang sama juga ditanyakan kepada dua anak buah Faisal, PNS Direktorat Jaminan Sosial Kemensos, Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaporan para pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil dari para penerima bansos," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8). KPK menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. KPK juga belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP. Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat milik tersangka dalam kasus ini pada Senin, 29 Mei 2023. Hanya saja tak dirinci lebih lanjut identitas tersangka dimaksud. Namun, berdasarkan informasi, rumah dimaksud milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sementara apartemen milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto. "Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti, red) dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (30/5).