Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari soal Korupsi Aset PTPN I

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare, Kamis (30/10/2025).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Ashari diperiksa sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB. 

"Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Kajati Sumut Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Kamis malam.

Diduga bahwa pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

Diketahui bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin (14/10/2025). Kemudian, pada Selasa (20/10/2025), penyidik juga menahan Iman S, Direktur PT NDP, di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Adapun dalam proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Semua tergantung daripada alat bukti yang diperoleh penyidik. 

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi PTPN Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan