KPK Perpanjang Masa Penahanan Hasbi Hasan Selama 40 Hari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Agustus 2023 21:41 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, pihaknya bakal memaksimalkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum melimpahkannya ke pengadilan. "Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," ujar Ali. Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kemudian, KPK pun melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mulai Rabu (12/7). “Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7) petang. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.