KPK Telusuri Aset Lukas Enembe yang Disamarkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Agustus 2023 13:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang disamarkan dengan nama orang lain. Adapun aset tersebut dicurigai KPK berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut, berdasarkan fakta yang didapatkan dari hasil pemeriksaan Karyawan Swasta, Mutmainah Amaliatun Amilah, Kamis (3/8). “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset Tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8). Sebagaimana diketahui, KPK tengah melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Lukas sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dakwaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu. Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.