Juru Bayar Enembe Tersangka Korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pemprov Papua


Jakarta, MI - Juru bayar mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan, untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang saat ini masih aktif, juru bayarnya saudara almarhum Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2024).
Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas juru bayar tersebut. Identitasnya akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers penahanan nanti.
KPK kini masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum ditahan karena KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut," jelasnya.
Tessa juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus dana operasional Pemprov Papua ini merupakan bagian dari upaya merampas aset terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe yang sebelumnya dihentikan karena ia meninggal dunia akibat gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023) tahun lalu.
"Walaupun Saudara Lukas Enembe telah meninggal, masih ada Sprindik yang dapat digunakan untuk memproses, terutama barang-barang atau uang yang telah disita dalam surat perintah penyidikan atas nama Lukas Enembe. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Tessa, barang bukti tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).
"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh tim penyidik. Jadi kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Tessa menambahkan, kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional ini termasuk dalam kategori korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Namun, jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan. "Kerugian negara belum ada informasi," katanya.
Ketika dalam proses penyelidikan kasus ini KPK sempat menyebut, Lukas diduga menyalahgunakan anggaran operasional, termasuk mengalokasikan dana makan sebesar Rp1 miliar per hari.
Topik:
KPK Lukas Enembe