Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU Senin Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Agustus 2023 19:13 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (7/8) pekan depan. "Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8). Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap 16 orang saksi. Namun, baru ada 6 orang saksi yang memenuhi panggilan tersebut. "Yang hadir 6 orang, antara lain Saudara MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), Saudara AS sebagai pengurus Ponpes, Saudara MN orang tua santri, Saudara AS eks simpatisan, Saudara S eks simpatisan, Saudara AH eks simpatisan," kata Ramadhan. Ramadhan juga mengatakan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. "Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," ujarnya. Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang. Disisi lain, Bareskrim kini juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.