Sidang Tuntutan Mario Dandy Digelar 10 Agustus

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Agustus 2023 15:03 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), digelar pekan depan. Sidang tuntutan digelar setelah Mario diperiksa sebagai terdakwa. "Selanjutnya tuntutan kita jadwalkan Kamis depan, Kamis, 10 Agustus 2023," kata Hakim Ketua Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8). Kemudian, Hakim memerintahkan Mario kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Kamis (10/8) pekan depan. Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David: 1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm 2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.