Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Komisi XII DPR Beber Anomali Kebijakan ESDM

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kelangkaan BBM masih terjadi di SPBU Swasta. Disebabkan SPBU swasta masih belum mau membeli BBM dari Pertamina. Terkait hal ini, DPR mencatat anomali kebijakan ESDM di balik kelangkaan BBM di SPBU swasta ini.

Padahal, menurut Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar, pemerintah mengklaim telah menambah kuota impor BBM pada SPBU swasta untuk 2025.

"Pada tahun 2025 Kementerian ESDM keluarkan izin kuota impor swasta naik menjadi 110 persen," kata Yulian dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Dia mempertanyakan sudah sejauh mana kenaikan kuota impor BBM tersebut, sudah memperhitungkan penambahan jumlah SPBU swasta. Mengingat masih terjadinya kelangkaan BBM di SPBU swasta di saat kuota impor naik.

"Terkait kenaikan kuota impor 10%, apakah sudah dihitung dengan penambahan jumlah SPBU swasta yang mereka beri izin. Ini kan sebuah anomali, ketika kuota naik, namun kelangkaan malah terjadi," ujarnya.

Gunhar menambahkan, adanya anomali kebijakan ESDM lainnya, ketika SPBU swasta diwajibkan membeli bahan bakar dasar dari Pertamina di tengah kelangkaan. Namun, di sisi lain menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pertamina hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98 untuk SPBU swasta.  

"⁠Swasta diwajibkan beli base fuel ke Pertamina, padahal SPBU swasta menjual 3 jenis bensin (Ron 92, 95 dan 98). Sedangkan Pertamina sendiri hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98," ujarnya.

Maka tidak heran, jika menurutnya saat ini SPBU swasta kebingungan mencari pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan Ron 95.

"Saat ini BBM jenis Ron 95, Pertamina hanya tersedia di 119 SPBU, untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," pungkasnya.

Topik:

bbm kelangkaan-bbm spbu-swasta pertamina impor-bbm kebijakan-esdm