Pemerintah Pastikan Jalan Bebas Truk ODOL Mulai Januari 2027


Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau zero ODOL akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi karena dampak ODOL dinilai merugikan banyak sektor, mulai dari infrastruktur hingga keselamatan transportasi.
"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," tutur AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL di Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
AHY menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL justru berpihak pada masyarakat kecil, bukan pengusaha. "Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi, tidak berpihak kepada wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," katanya.
Data tahun 2024 mencatat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal, di mana 10,5 persen melibatkan angkutan barang.
AHY juga menyebut sejumlah tantangan utama, antara lain tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan kepentingan pengusaha dan sopir, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta praktik pungli yang masih terjadi.
Untuk mencapai zero ODOL, pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional menuju zero ODOL, antara lain integrasi pendataan angkutan barang, pemberian insentif-disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan melalui standar kerja dan perlindungan hukum bagi sopir.
"Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini kira-kira bisa kita capai bersama tidak? Optimis? Karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," kata AHY.
Kebijakan zero ODOL ditargetkan pemerintah berlaku mulai 2027. Ini berarti butuh 18 tahun sejak rencana tersebut pertama kali digulirkan pada 2009.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penanganan kendaraan melebihi kapasitas sebenarnya sudah lama direncanakan, namun penerapannya selalu tertunda.
Sanksi bagi pelanggar ODOL telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mencakup penilangan, transfer muatan, hingga larangan melanjutkan perjalanan bagi kendaraan pelanggar.
Dudy sebelumnya menekankan penerapan kebijakan ini penting demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan.
Awalnya, rencana zero ODOL ditargetkan berjalan pada 2017, namun tertunda karena keberatan dari beberapa pihak, termasuk pengemudi dan pelaku usaha logistik. Penundaan kembali terjadi pada 2019 setelah Kementerian Perindustrian menyampaikan keberatan.
Pada Februari 2020, melalui pertemuan lintas kementerian dan lembaga, disepakati target baru penerapan zero ODOL pada 1 Januari 2023, yang akhirnya kembali mundur dan ditetapkan efektif mulai 2027.
Kendaraan ODOL, khususnya angkutan barang, selama ini menimbulkan berbagai masalah serius di Indonesia, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur.
Data Korlantas Polri mencatat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sepanjang 2024. Jasa Raharja juga melaporkan 6.390 korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL pada tahun yang sama.
Kerusakan jalan akibat ODOL diperkirakan menelan biaya perbaikan hingga Rp43,47 triliun per tahun. Selain meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan, kendaraan ODOL juga memperburuk lingkungan melalui peningkatan polusi udara di berbagai daerah.
Topik:
truk-odol ahy