Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Agustus 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15) ke kejaksaan. Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pelimpahan tahap 1 itu dilakukan usai pihaknya melengkapi berkas perkara. "Masih proses tahap 1," kata Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8). Yuliansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan melimpahan tahap dua. "Menunggu petunjuk jaksa," pungkasnya. Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG. Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7).. Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai informasi, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.