Direktur Inter Trias Abadi IGN Cakrabirawa Tersangka Korupsi di BUMD Serang Rp 5,8 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa (Foto: Istimewa)
Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa (Foto: Istimewa)

Kota Serang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Serang berkah mandiri (SBM), milik Pemkab Serang yang merugikan negara Rp 5,8 miliar, Kamis (30/10/2025).

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGN," kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra di Kota Serang.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SBM yang menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud. 

Bahwa pada tahun 2019, perusahaan tersangka terlibat dalam kerja sama dengan PT SBM, terkait pengelolaan pelabuhan, hingga bongkar muat kapal di Pulau Ampel, Kabupaten Serang dengan kontrak senilai Rp 800 juta selama dua tahun.

"Ini salah satu pengembang dari salah satu pelaku IS (Isbandi). Tersangka merupakan direktur PT ITA, direktur ini merupakan salah satu kerja sama dengan PT SBM di tahun 2019 melakukan kerjasama di bidang pengelolaan pelabuhan, kapal, sewa lahan, kontraknya sebesar Rp 800 juta," jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka IGN menikmati hasil korupsi sebesar Rp 1 miliar. "Kerugian dari total pengelolaan PT SBM ini Rp 5,8 miliar. Adapun perbuatan tersangka yang saat ini kita tahan sebesar Rp 1,06 miliar dia menikmati sejumlah itu. Dipergunakan untuk keperluan yang bersangkutan," tandasnya.

Kejari Serang sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi. Isbandi diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, Selasa (16/9/2025).

Topik:

Direktur PT Inter Trias Abadi Kejari Kota Serang Direktur Inter Trias Abadi IGN Cakrabirawa Tersangka Korupsi di BUMD Serang Rp 5 8 Miliar BUMD Kota Serang