Kejari Kota Bandung Geledah Sejumlah Kantor OPD, Usut Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2025 22:53 WIB
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo (Foto: Dok MI/Aan)
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo (Foto: Dok MI/Aan)

Kota Bandung, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025).

Adpaun penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, Kamis malam.

Barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. “Yang pasti alat bukti cukup kuat untuk kami meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Selain penggeledahan, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait perkara tersebut.

Irfan mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus. “Sampai dengan saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan.

Pun, dia optimis bahwa proses penyidikan pada perkara tersebut akan segera tuntas dengan segera menetapkan tersangka pada kasus ini.

“Kami yakin demikian kasus ini segera tuntas demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” pungkasnya.

Topik:

Kejari Kota Bandung