Andhi Pramono Sebar Uang Demi Kaburkan Dugaan Gratifikasi!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sengaja menyebarkan uang ke beberapa pihak untuk mengaburkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait ekspor dan impor di Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu. Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai. Dua saksi itu yakni Arwanita seorang guru dan Nusa Syafrizal seorang wiraswasta. Keduanya diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. "Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8). Dalam kasus ini, Andi diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Hal itu dilakukannya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar. Selain itu, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022. Anfhi berperab menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten. Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine. Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.