Pekan Ini, Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2023 11:46 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Adapun gelar perkara rencananya diadakan pada pekan ini. "Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/8). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8) kemarin. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun. Selain Panji, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun; MN selaku orang tua santri Al Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji. Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun milik Panji Gumilang meliputi dugaan pidana yayasan Al Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.