Polri Ungkap Seluruh Transaksi Al Zaytun Harus Berdasarkan Perintah Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Agustus 2023 18:07 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) kemarin. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, rekening Panji digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Selain itu, seluruh transaksi keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah Panji. "Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8). Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan, rekening Panji yang jumlahnya ratusan itu digunakan untuk menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pendapatan yayasan. Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini. "Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini. Kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," ungkapnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun milik Panji Gumilang meliputi dugaan pidana yayasan Al Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.